Kamis, 30 September 2010 - 21:21:01 WIBPengertian dan Undang Undang Tentang Hak Ahli Waris
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Artikel Lepas - Dibaca: 12129 kali

Menurut undang-undang yang berhak
menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut
undang-undang ( Pernikahan yang tercatat di catatan sipil ) maupun yang
diluar pernikahan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Berdasarkan
ketentuan pasal 832 KUHPerdata, jelas dan tegas, secara hukum, meskipun
perkawinan orang tua anda tidak tercatat dan dianggap sebagai
Perkawinan yang sah, Anda berserta saudara-saudara yang lain (anak
almarhum) adalah ahli waris dari almarhum.
Bagaimana dengan
bentuk perkawinannya orang tua (ibu dan bapak) yang tidak memiliki akta
nikah Tetapi ada kartu keluarganya ?
Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan menyatakan :
(1) Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, meskipun
perkawinan itu tidak tercatatkan, tidak berarti menjadi halangan bagi
Ibu Anda dapat bertindak sebagai ahli waris.
Perkawinan ibu dan
almarhum Ayah Anda tetap sah secara agama namun tidak sah secara hukum
(pemerintah) karena tidak tercatat. Dalam hal ini, tetap Ibu atau anda
selaku anak bisa mencatatkan perkawinannya tersebut kepada lembaga
pencatatan perkawinan dengan terlebih dahulu meminta penetapan
pencatatan perkawinan dari Pengadilan Negeri/ Agama (dalam hukum islam,
dikenal dengan istilah "itsbat" diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum
Islam)
Pasal 833 KUHPerdata menyatakan :
"Para ahli waris,
dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang,
semua hak dan semua piutang orang yang meninggal".
Berdasarkan
ketentuan Pasal 833 KUHPerdata di atas, untuk memindahkan hak
kepemilikan dari almarhum kepada ahli warisnya, para ahli waris terlebih
dahulu harus membuktikan secara hukum bahwasanya memang sebagai ahli
waris yang sah dari almarhum. Mengingat, almarhum tidak meninggalkan
surat waris atau wasiat waris maka Untuk itu harus ada terlebih dahulu
penetapan pengadilan negeri/ agama sebagai ahli waris. Dalam hal ini,
anda dan para segenap ahli waris yang ada dapat mengajukan permohonan/
fatwa waris kepada Pengadilan Negeri/ agama.
Kelak dengan adanya
penetapan/ fatwa waris tersebut, anda dan para segenap ahli waris dapat
melakukan peralihan hak kepemilikan didepan notaris/ ppat.
dikutip dari http://javaindoland.forumakers.com
